MAKALAH NIKAH TALAK CERAI RUJUK (NTCR)
OLEH: M. AMIN KUTBI. S.P.dI
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan.
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui bahwa tindak lanjut dari talak itu sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal itu akan menambah penderitaan dari kaum itu sendiri jika melakukan sebuah perceraian. Tetapi hukum Islam disamping menentukan hukum juga memberikan alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh oleh pasangan suami Isteri jika ingin mempertahankan hubungan pernikahan mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan melakukan rujuk dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan.
Setiap hari banyak umat yang melakukan penikahan, talak, cerai, dan rujuk. Hal ini perlu untuk kita teliti, berapa banyak umat Islam yang melakuakan pernikahan, talak, perceraian, dan rujuk. Dan kita akan mengambil contoh di kecamatan Blimbing. Dengan berpatokan pada data yang ada di KUA kecamatan Blimbing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. NIKAH
1. Pengertian Nikah
Nikah adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat di pandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu umat dengan yang lain. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. yang artinya: “Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadapat orang yang tidak halal dilaihatnya. Dan akan memeliharakannya dari godaan syhwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang. ”
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang di dalam bahasa Indonesia disebut perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang mengahalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun perempuan, bagi masyarakat yang berada di sekelilingnya. Dan Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 3, yang artinya: “maka kawinilah wanita-wanita (lain)” yang kamu senangi, du, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Ayat ini memerintahkan kepada kaum laki-laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada isteri berupa pakaian, tempat, giuran, dan laki-laki yang bersifat lahiriyah. Ayat ini juga menerangakan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Batas poligami di dalam Islam hanya sampai empat orang saja.
2. Hukum Nikah
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah dapat di bagi menjadi lima macam, yaitu:
1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah isterinya.
2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberi belanja kepada isterinya atau karena kemungkinan lain.
4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti isterinya atau menyia-nyiakan isterinya, atau tidak mampu memberi nafkah jasmani maupun rohani.
5. Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengahruskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. Tujuan Nikah
Tujuan pernikahan dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Untuk membina rumah tangga yang serasi, dan penuh dengan limpahan kasih sayang.
b. Memperoleh keturunan yang soleh, yang sah dari hasil perkawinan itu.
c. Menjaga kehormatan dan harkat martabat manusia.
Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin kawin lantaran beberapa sebab, diantaranya:
a. Ingin mengaharapkan harda benda.
b. Karena mengarapkan gelar kebangsawanannya.
c. Akan ingin melihat kecantikannya.
d. Karena agama dan budi pekerti yang baik.
4. Rukun Dan Syarat Nikah
Rukun nikah ada lima macam, yaitu:
1. Calon Suami
Syarat-syaratnya, yaitu:
b. Islam.
c. Tidak di paksa.
d. Bukan mahram calon isteri.
e. Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah.
2. Calon Isteri
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Bukan mahram calon suami.
c. Tidak sedang melakan ibadah haji atau umrah..
Nabi SAW. telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain:
a. Wanita yang beragama dan menjalankannya.
b. Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik.
c. Wanita yang mash perawan.
3. Wali
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e. Laki-laki.
f. Mempunyai hak untuk menjadi wali.
4. Dua orang saksi.
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e. Laki-laki.
f. Mengerti maksud akad nikah.
5. Ijab Dan Qabul
ijab adalah perkataan dari wali pihak wali perempuan. Sedangkan qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Syarat-syarat ijab dan qabul adalah:
a. dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan.
b. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
c. Berturt-turt, artinya ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
d. Tidak memakai syarat yang dapat mengahalangi kelangsungan pernikahan.
6. Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang di sebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akan nikah tidak di sebutkan mahar itu, maka akad nikah itu tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri
7. Sunnah Dalam Akad Nikah
Setelah akad nikah selesai dilaksanakn maka di sunahkan melakukan tiga hal, sebagai berikut:
a. Khotbah nikah
Khotbah nikah sangat dianjurkan menurt agama Islam, karena di dalam khotbah ini banyak nasehat-nasehat
b. Do’a untuk kedua mempelai.
Setelah selesai khotbah nikah di sunahkan berdoa untuk kedua mempelai.
c. Walimah.
Walimah artinya pesta, dan walimah untuk perkawinan di sebut walimatulusr, dengan maksud untuk menyiarkan perkawinan itu. Pernikahan ini perlu diketahui orang banyak supaya mempelai berdua ketika bergaul tidak di curigai oleh masyarakat. Bagi yang di undang untuk mendatangi walimah hukumnya wajib jika yang tidak berhalangan.
8. Hak Dan Kewajiban Suami Isteri
a. Kewajiban suami
1. Suami wajib membayar mahar.
2. Suami wajib memberi nafkah
3. Suami wajib menggauli isteri dengan penuh kasih sayang.
4. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga kejalan yang benar.
b. Kewajiban isteri.
1. Isteri wajib taat dan patuh kepada suami.
2. Isteri harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya.
3. Mempergunakan nafkah yang di berikan oleh suami dengan sebaik-baiknya.
4. Isteri berkuasa untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
c. Kewajiban bersama suami isteri.
1. Memelihara anak-anak dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.
2. Berbuat baik kepada semua famili, baik dari keluarga suami maupun keluarga isteri dan kerabat yang lain.
d. Hikmah pernikahan.
1. Pernikahan dapat menentramkan jiwa.
2. Pernikahan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat.
3. Mempermudah dalam pengumpulan harta.
B. TALAK
1. Pengertian Talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
2. Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
a. Makruh.
b. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
c. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
d. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena perselisihan antara suami isteri.
Bagi suami yang telah menjatuhkan talak pada isterinya ia mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Suami memberi mut’ah, yaitu pemberian sesuatu yang berharga dari suami kepada isterinya sesuai dengan kemampuan suami.
b. Suami bersikap santun dan ramah terhadap isteri.
3. Khulu’
Khulu’ adalah talak yang di katuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
4. Pasakh
pasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cact pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e. Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah di sepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
5. Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.
Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
a. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
b. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
c. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
a. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
b. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.
6. Iddah
Iddah menurut bahasa artunya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya.
Iddah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri sudah tidak mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
Suami yang telah mentalak isterinya dan isterinya masih dalam masa iddah maka bagi suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, sebagai berikut:
1. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan.
2. Suami wajib memberi nafkah tempat tinggal bagi mantan isterinya yang di talak ba’in, apabila isteri ini tidak hamil.
3. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan, papan bagi mantan isterinya yang di talak ba’in apabila isterinya itu hamil sampai ia melahirkan anak.
Adapun hikmah iddah antara lain, yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah isteri yang di cerai itu hamil atau tidak dengan mantan suaminya.
2. Untuk menentukan keturunan jika isteri yang di talak itu dalam keadaan hamil.
3. Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak suami dan isteri yang di talak hidup jika keduanya menghendaki berumah tangga lagi.
C. CERAI
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau bercerai. Hal ini terjadi lantaran mengejar cita-cita duniawi semata tanpa memikirkan urusan akhiratnya.
Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab. Dalam kaitannya dengan suami isteri, shihar adalah ucapan suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibu dari suami. Dan ini menjadi sebab mengharamkan menyetubuhi isterinya. Hal ini juga sering kita alami lantaran sang isteri mirip dengan ibu kita. Tetapi kalau penyebutannya dalam hal yang ringan hal semacam itu tidak menjadi masalah.
Illa’ artinya simpah, yaitu sumpah suami yang menyebut asma Allah untuk tidak mendekati isterinya itu. Dan di sini Allah membeikan waktu selama empat bulan. Jika dalam waktu itu tidak ada perubahan antara keduanya maka suami boleh menjatuhkan talak. Setiap ada hubungan tidak selamanya akan baik,dan ini merupakan hal yang sering terjadi dalam ikatan perkawinan. Karena terlalu emosi kadang-kadang suami bertindak di luar batas sampai-sampai bersumpah demi Allah tidak akan menyentuk isterinya. Hal semacam ini harus kita hindari jauh-jauh karena bisa memecah ikatan perkawinan.
Kemudian Li’an artinya jauh dan laknat, kutukan. Li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa dia adalah orang yang benar dalam tuduhan, kemudian dia bersedia menerima laknat dari Allah dalam kesaksiannya yang kelima jika ia berdusta.
D. RUJUK
1. Pengertian.
Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228: Artinya: “dan suami-suaminya yang berhak meRujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki Islah”
2. Hukum Hukum Rujuk
Hukum rujuk dapat berubah menjadi sunnah, makruh atau haram sesuai dengan hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Mubah, hal ini sesuai dengan hukum asalnya.
b. Sunnah apabila rujuk dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang telah retak.
c. Makruh apabila rujuk ini akan membawa mudharat dan talak lebih bermanfaat.
d. Haram, apabila dengan rujuk akan membawa isteri teraniaya.
3. Rukun Rujuk
Adapun rukun rujuk ada tiga, yaitu:
1. Isteri dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Isteri telah di campuri oleh mantan suami sebab bila belum di campuri tidak ada iddah dengan demikian tidak boleh Rujuk.
b. Isteri di dalam keadaan talak raj’I, sebab dalam keadaan talak bain baik berupa fasakh, khulu’ atau talak tiga itu tidak boleh.
2. Suami dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal (tidak dalam keadaan gila atau m.abuk)
c. Dengan kemauan sendiri (tidak di paksa).
3. Sighat (ucapan)
Cara merujuk yang di lakukan oleh suami ada dua macam, yaitu: dengan sharih (jelas) dan dengan cara kinaya (sindiran). Pada waktu suami mengucapkan Rujuk sebaiknya ada dua orang saksi yang adil (tidak fasik).
4. Hikmah Rujuk
Adapun hikmah rujuk adalah:
a. Rujuk dapat mengekalkan pernikahan dengan cara sederhana tanpa melalui akad nikah baru, setelah terjadi perceraian antara suami dan isteri.
b. Rujuk merupakan sarana untuk menyatukan kembali hubungan antara suami isteri dengan cara ringan dari segi biaya, waktu, maupun tenaga atau pikiran.
BAB III
ANALISIS DATA
Dalam bab ini penulis akan memaparkan data hasil penelitian tentang presentase nikah, talak, dan rujuk yng ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing. Berikut data-data selengkapnya:
1. Data Nikah Di Kecamatan Blimbing
TAHUN 2003 TAHUN 2004
KELURAHAN NIKAH KELURAHAN NIKAH
PURWANTORO 188 PURWANTORO 193
BUNULREJO 163 BUNULREJO 170
POLOWIJEN 82 POLOWIJEN 79
ARJOSARI 76 ARJOSARI 90
PURWODADI 129 PURWODADI 161
BLIMBING 73 BLIMBING 95
PANDANWANGI 173 PANDANWANGI 145
KESATRIAN 41 KESATRIAN 73
JODIPAN 94 JODIPAN 89
POLEHAN 169 POLEHAN 120
BALEARJOSARI 45 BALEARJOSARI 46
JUMLAH 1233 JUMLAH 1261
Dari tabel data di atas terlihat bahwa pada tahun 2003 jumlah masyarakat yang menikah cukup banyak. Terlihat juga yang paling banyak melaksanakan pernikahan di kelurahan Purmantoro dengan jumlah pasangan suami isteri 188 pasangan, kemudian di susul dengan kelurahan Pandanwangi sebanyak 173 pasangan. Kemudian kelurahan yang paling sedikit melangsungkan pernikahan terdapat di kelurahan Kesatrian dengan jumlah pasangan sebanyak 41 pasangan. Dari data nikah diatas, secara keseluruhan pada tahun 2003 jumlah pernikahan yang tercatan adalah sebanyak 1233 pasangan.
Kemudian untuk tahun 2004 mengalami sedikit kenaikan. Dapat dilihat pasangan yang melakukan pernikahan yang terbanyak terdapat di kelurahan Purwantoro dengan jumlah 193 pasangan kemudian di tempat kedua yaitu kelurahan Bunulrejo dengan jumlah 170 pasangan. Dan kelurahan yang paling sedikit masyarakatnya yang melangsungkan pernikahan adalah kelurahan Balearjosari dengan jumlah 46 pasangan. Secara keseluruhan pada tahun 2004 jumlah pernikahan di kecamatan Blimbing sebanyak 1261 pasangan.
2. Data Talak Di Kecamatan Blimbing
TAHUN 2003 TAHUN 2004
KELURAHAN TALAK KELURAHAN TALAK
PURWANTORO 7 PURWANTORO 6
BUNULREJO 9 BUNULREJO 4
POLOWIJEN 0 POLOWIJEN 3
ARJOSARI 0 ARJOSARI 3
PURWODADI 4 PURWODADI 3
BLIMBING 1 BLIMBING 3
PANDANWANGI 1 PANDANWANGI 7
KESATRIAN 1 KESATRIAN 0
JODIPAN 2 JODIPAN 5
POLEHAN 8 POLEHAN 7
BALEARJOSARI 0 BALEARJOSARI 2
JUMLAH 33 JUMLAH 43
Dari tabel data di atas terlihat bahwa pada tahun 2003 jumlah masyarakat yang melaporkan telah mentalak isterinya sangat sedikit. Dan dapat kita lihat yang paling banyak melakukan talak terdapat di kelurahan Bunulrejo dengan jumlah 9 pasangan, kemudian di susul dengan kelurahan Polehan sebanyak 8 pasangan. Kemudian kelurahan yang paling sedikit melangsungkan pernikahan terdapat di kelurahan Blimbing, Pandanwangi, Kesatrian masing-masing sebanyak 41 pasangan.dan di kelurahan Polowijen, Arjosari, dan Balearjosari yang mentalak isteinya tidak ada. Dari data talak diatas, secara keseluruhan pada tahun 2003 jumlah talak yang tercatan adalah sebanyak 33 pasangan.
Kemudian untuk tahun 2004 mengalami sedikit kenaikan. Dapat dilihat talak yang terbanyak terdapat terjadi pandanwangi dan polehan sejumlah 7 pasangan. Dan kelurahan yang paling sedikit adalah di Balearjosari sebanyak 2 pasangan dan di kelurahan Kesatrian tidak ada. Secara keseluruhan pada tahun 2004 jumlah talak di kecamatan Blimbing sebanyak 43 pasangan.
3. Data Cerai Di Kecamatan Blimbing
TAHUN 2003 TAHUN 2004
KELURAHAN CERAI KELURAHAN CERAI
PURWANTORO 14 PURWANTORO 17
BUNULREJO 10 BUNULREJO 9
POLOWIJEN 4 POLOWIJEN 4
ARJOSARI 1 ARJOSARI 3
PURWODADI 9 PURWODADI 7
BLIMBING 9 BLIMBING 10
PANDANWANGI 6 PANDANWANGI 7
KESATRIAN 1 KESATRIAN 3
JODIPAN 6 JODIPAN 7
POLEHAN 1 POLEHAN 8
BALEARJOSARI 2 BALEARJOSARI 3
JUMLAH 63 JUMLAH 78
Dari tabel data di atas terlihat bahwa pada tahun 2003 jumlah masyarakat yang cerai cukup banyak. Terlihat juga yang paling banyak melakukan perceraian di kelurahan Purmantoro dengan jumlah 14 pasangan. Kemudian kelurahan yang paling sedikit melangsungkan pernikahan terdapat di kelurahan Arjosari, Kesatrian Polehan dengan jumlah 1 pasangan. Dari data cerai diatas, secara keseluruhan pada tahun 2003 jumlah perceraian yang tercatat adalah sebanyak 63 pasangan.
Kemudian untuk tahun 2004 mengalami sedikit kenaikan. Dapat dilihat pasangan yang melakukan perceraian yang terbanyak terdapat di kelurahan Purwantoro dengan jumlah 17 pasangan kemudian di tempat kedua yaitu kelurahan Blimbing dengan jumlah 10 pasangan. Dan kelurahan yang paling sedikit masyarakatnya yang melangsungkan perceraian adalah kelurahan Arjosari, Kesatrian, Balearjosari dengan jumlah masing-masing 3 pasangan. Dan secara keseluruhan pada tahun 2004 jumlah perceraian di kecamatan Blimbing sebanyak 78 pasangan.
4. Data Rujuk Di Kecamatan Blimbing
TAHUN 2003 TAHUN 2004
KELURAHAN RUJUK KELURAHAN RUJUK
PURWANTORO 0 PURWANTORO 0
BUNULREJO 0 BUNULREJO 0
POLOWIJEN 0 POLOWIJEN 0
ARJOSARI 0 ARJOSARI 0
PURWODADI 0 PURWODADI 0
BLIMBING 0 BLIMBING 0
PANDANWANGI 0 PANDANWANGI 0
KESATRIAN 0 KESATRIAN 0
JODIPAN 1 JODIPAN 0
POLEHAN 0 POLEHAN 0
BALEARJOSARI 0 BALEARJOSARI 0
JUMLAH 1 JUMLAH 0
Dari tabel data di atas terlihat bahwa pada tahun 2003 jumlah masyarakat yang melakukan rujuk sangat sedikit jika dibandingkan dengan pasangan yang melakukan perceraian. Terlihat dari tabel diatas terlihat bahwa pada tahun 2003 yang melakukan rujuk hanya terdapat di satu kelurahan yaitu kelurahan Jodipan dan jumlahnyapun hanya 1 pasanganan. Kemudian untuk tahun 2004 jumlah psasangan yang melakukan rujuk tidak ada.
BAB IV
KESIMPULAN
Nikah adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat di pandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu umat dengan yang lain. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujuk adalah mubah (boleh).
MAKASIH KAK
BalasHapus